• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 9, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Absolute
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Bisnis
No Result
View All Result
Absolute
No Result
View All Result
Home Hukum

LSM Pohuwato Watch Soroti PETI di Hutan Lindung, APH Diminta Tangkap Aktor Pemodal

by admin
8 Juni 2026
in Hukum, Kriminal
0
LSM Pohuwato Watch Soroti PETI di Hutan Lindung, APH Diminta Tangkap Aktor Pemodal
0
SHARES
0
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Absolute.co.id, (Pohuwato) – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kembali menjadi sorotan tajam.

Seorang pelaku sekaligus pemodal berinisial FP alias Fir disebut-sebut masih leluasa menjalankan aktivitas tambang ilegal di kawasan yang diduga merupakan wilayah hutan lindung dan area DAM di Pohuwato.

Ironisnya, aktivitas tersebut dikabarkan menggunakan alat berat dalam jumlah besar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, FP alias Firman diduga mengerahkan hingga sembilan unit excavator untuk melakukan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Padahal, kawasan hutan lindung memiliki fungsi utama sebagai penyangga kehidupan, seperti mengatur tata air, mencegah banjir dan erosi, serta menjaga kesuburan tanah.

Dalam aturan tata guna lahan, segala bentuk aktivitas pemanfaatan di kawasan hutan lindung tidak boleh merusak fungsi utamanya.

ADVERTISEMENT

Aktivitas alat berat yang masuk ke kawasan tersebut pun dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius.

Aktivis LSM Pohuwato Watch, Ruslan Pakaya, angkat bicara terkait dugaan aktivitas PETI tersebut.

Kepada kru media, Senin (01/06/2026), Ruslan mendesak aparat penegak hukum (APH) segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung.

Menurutnya, kerusakan lingkungan di kawasan DAM dan hutan lindung menjadi cerminan lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku perusakan hutan.

“Kerusakan lingkungan di kawasan hutan lindung dan lokasi DAM adalah dilema besar dan cerminan lemahnya penegakan hukum terhadap para perusak hutan,” ujar Ruslan.

Aktivitas tanpa izin di kawasan hutan lindung, kata Ruslan, memiliki ancaman pidana berat.

“Beraktivitas tanpa izin di hutan lindung itu ada sanksi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tegasnya.

Ruslan juga menyoroti adanya dugaan aktor tertentu yang hingga kini terkesan kebal hukum.

“Terlebih jika ada aktor yang sampai hari ini terkesan kebal dari sentuhan hukum. Jadi, kami mendesak APH untuk segera menindaklanjuti,” pungkasnya.

Terkait

Tags: APH Diminta Tangkap Aktor PemodalKabupaten PohuwatoLSM Pohuwato Watch Soroti PETI di Hutan Lindung
admin

admin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Peringati HAN Ke-41 Tahun, DP3AP2KB Pohuwato Gaungkan Hak Anak di Festival Pohon Cinta 2025

Peringati HAN Ke-41 Tahun, DP3AP2KB Pohuwato Gaungkan Hak Anak di Festival Pohon Cinta 2025

10 bulan ago
HMI Cabang Pohuwato Resmi Buka Intermediate Training Tingkat Nasional, Bertema Hermeneutika Insan Cita 2047

HMI Cabang Pohuwato Resmi Buka Intermediate Training Tingkat Nasional, Bertema Hermeneutika Insan Cita 2047

6 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Absolute

    © 2023 Absolute.co.id - PT Media Jurnal dan Pendidikan

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber

    Ikuti Kami

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Bisnis

    © 2023 Absolute.co.id - PT Media Jurnal dan Pendidikan

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In