Absolute.co.id, (Gorontalo) – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Gorontalo (LPGo) Reflin Liputo meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Gorontalo atau Kementerian Agama Republik Indonesia menindak tegas travel yang tidak memiliki Izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Kepada media ini, Reflin menuturkan sesuai dengan investigasi serta telah dicek diaplikasi satu haji, ditemukan bahwa travel PT. Novavil Mutiara Utama tidak memiliki Izin PIHK.
“Pantauan kami, PT. Novavil Mutiara Utama memberangkatkan calon jamaah haji khusus 110 orang. Itu pernyataan langsung dari MY alias Mustapa selaku Direktur Travel Umroh PT. Novavil Mutiara Utama di Provinsi Maluku Utara,” tuturnya. Kamis (29/05/2025).
“MY mengatakan calon jamaah haji dari Maluku Utara tersebut akan diberangkatkan dari Ternate ke Jakarta tanggal 16 Mei dan dari Jakarta ke Jedah tanggal 17 Mei dengan bersama rombongan kurang lebih 110 orang jamaah se Indonesia,” lanjut Reflin.
Masih kata Reflin, selain dari Maluku Utara, ada juga calon jamaah haji dari Kota Kotamobagu yang diberangkatkan PT. Novavil Mutiara Utama. Hal tersebut sudah menyalahi aturan.
“Sanksi terhadap travel yang tidak memiliki izin PIHK dapat berupa sanksi administratif, pidana, dan juga larangan beroperasi kembali. Selain itu, travel yang melanggar aturan dapat dikenakan denda serta dalam kasus pelanggaran serius, pemilik travel dapat dijerat hukuman pidana,” kata Reflin.
Reflin pun secara rinci menjaskan, bahwa ada tiga sanksi administratif, pertama pencabutan izin operasional oleh Kementerian Agama. Kedua, denda administratif yang besar, sesuai dengan tingkat pelanggaran dan yang ketiga, penutupan sementara atau permanen.
Untuk sanksi pidana sendiri, yaitu Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp6 miliar untuk travel umroh ilegal, berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019 Pasal 121. Dalam Pasal 125 dan Pasal 126 UU Cipta Kerja, PIHK atau PPIU yang melakukan tindakan pelanggaran dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.
“Penting untuk diingat bahwa berhaji atau umroh melalui travel yang tidak memiliki izin resmi dapat berakibat fatal, seperti penipuan, gagal berangkat, atau bahkan penahanan di Arab Saudi. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa travel yang dipilih memiliki izin yang sah dari Kementerian Agama,” jelasnya.
Selain itu juga, Reflin melanjutkan bahwa travel yang akan memberangkatkan jemaah haji furoda wajib memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kementerian Agama.
“Tanpa izin PIHK, travel tidak diperbolehkan untuk mengatur keberangkatan haji khusus dan furoda. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Hanya travel yang memiliki izin resmi sebagai PIHK yang dapat memberangkatkan jemaah haji furoda. Baik haji Khusus maupun Furoda berada di bawah pengawasan Kementerian Agama (Kemenag),” lanjutnya.
Kalrifikasi Direktur Utama PT. Novavil Mutiara Utama.
MY alias Mustapa ketika dimintai klarifikasinya lewat sambungan telfon soal apa yang dikatakan LSM LPGo bahwa saat ini sudah ada calon jamaah haji yang diberangkatkan Travel Umroh PT. Novavil Mutiara Utama tidak memiliki izn PIHK, Mustapa mengatakan bahwa itu tugas dari Kementarian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.
“Itu sudah kami komunikasikan ke Kemenag, itu yang kemarin ente orang baca dimedia dorang kase nae bahwa sanya izin Novavil diblokir, ya salah satunya itu, karena ada laporan aduan dari salah satu masyarakat yang tidak tahu siapa, dari Sulawesi Utara atau dari Tarnate melaporkan ke Kemenag pusat, itu sanksinya diblokir kitorang punya izin sementara. Setelah haji baru dikalrifikasi ulang,” jelasnya.
MY pun menuturkan untuk pembetangkatan jamaah haji khusus bahwa PT Novavil Mutiara Utama melakukan konsersium dengan travek yang punya izin PIHK.
“Kami dari Novavil belum ada izin PIHK maka salah satu sanksi dari Kemenag itu menonaktifkan izin Novavil untuk sementara waktu dan setelah haji baru dimintai klarifikasi dan saya sudah komunikasikan dengan Kemenag pusat,” tuturnya.
Dirinya juga mengatakan tidak tahu soal pemblokiran izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) travel PT. Novavil Mutiara Utama dari Kemenag RI, dirinya mengetahui pemblokiran tersebut dari rekan – rekan media.
“Disitu saya katakan tidak tahu, saya baru tahu dari kalian ini (Wartawan,read). Saya telfon Kabid Haji Kanwil Kemenag Gorontalo, pak Haji Masyur, saya tanya soal pemblokiran itu, dirnya mengatakan bahwa Kanwil tidak tahu. Karena memang tidak ada aduan ke Kanwil Gorontalo, aduan itu langsung ke Kemenag pusat dibagian pengawasan. Bahwa sanya, Novavil memberangkatkan haji, maka izin umroh kita diblokir sementara,”
“Setelah saya konfirmasi ke Kemenag pusat lewat bagian legalitas itu, bahwa sanya memang ada aduan dan kenapa diblokir itu menunggu klarifikasi, hanya saja Novavil tidak memiliki izin haji, tetapi saya punya perusahan lainnya ada izin hajinya. Kebetulan diwilayah Sulawesi ini yang kita angkat brandingnya PT. Novavil Mutiara Utama.
Dirnya juga mengatakan di PT. Novavil Mutiara Utama ada enam orang calon jamaah haji furoda yang tidak bisa berangkat dikarenakan tidak ada lagi penerbitan visa haji furoda tahun ini.
“Penyampaian dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji & Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) tahun ini tidak ada furoda, maka seluruh travel di Indonesia bukan hanya Novavil yang ada calon jamaah haji furoda itu tidak jadi betangkat tahun ini semua. Novavil hanya enam orang saja, empat dari Morowali, satu dari Bitung, satu dari Ternate dan sudah terkonfirmasi ke jamaah, termasuk dua travel punya saya yang ada izin haji dan ada jamaah haji furoda gagal berangkat karena tidak ada visa, tidak ada calon jamaah haji khusus di PT. Novavil Mutiara Utama selain calon jamaah haji furoda. 110 calon jamaah haji khusus tidak benar,” tandasnya.