• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Absolute
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Bisnis
No Result
View All Result
Absolute
No Result
View All Result
Home Daerah

UMKM Menjerit, Ritel Modern Buka 24 Jam Diduga Langgar Kesepakatan Awal

by admin
30 Januari 2026
in Daerah, Ekonomi
0
UMKM Menjerit, Ritel Modern Buka 24 Jam Diduga Langgar Kesepakatan Awal
0
SHARES
7
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Absolute.co.id, (Pohuwato) – Sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Pohuwato mengeluhkan operasional ritel modern yang buka satu kali 24 jam, seperti Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi.

Para pedagang kecil menilai kebijakan tersebut tidak adil dan berdampak langsung pada penurunan pendapatan warung tradisional. Mereka pun meminta Bupati Pohuwato bersama pemerintah daerah dan DPRD untuk meninjau ulang bahkan mencabut izin operasional ritel modern yang dinilai melanggar ketentuan jam buka.

Salah seorang pemilik kios yang enggan disebutkan namanya mengatakan, berdasarkan sepengetahuannya, jam operasional ritel modern di Pohuwato seharusnya hanya sampai pukul 22.00 Wita.

“Setahu kami, mereka hanya sampai jam 10 malam. Tapi sekarang buka 24 jam, dari pagi sampai pagi. Ini sangat berdampak ke kami usaha kecil,” ungkapnya, Kamis (29/01/2026).

Menurutnya, ritel modern menyediakan hampir seluruh kebutuhan masyarakat, sementara warung kecil memiliki keterbatasan modal dan jenis barang dagangan.

“Semua kebutuhan sudah ada di retail. Kami warung kecil ini kasihan, terbatas. Kalau mereka buka 24 jam, bagaimana dengan UMKM seperti kami,” keluhnya.

Dia juga membandingkan dengan daerah lain yang masih membatasi jam operasional ritel modern.

“Di tempat lain cuma sampai jam 12 malam. Kenapa di sini ada yang sampai 24 jam? Harusnya cukup sampai jam 10 malam saja,” katanya.

Persoalan izin operasional pun menjadi sorotan. Pedagang tersebut menilai ritel modern yang buka 24 jam belum tentu mengantongi izin sesuai jam operasional.

“Kalau izinnya hanya sampai jam 10 malam, berarti yang buka 24 jam itu tidak sesuai izin. Harusnya mereka urus izin baru kalau mau buka 24 jam,” tegasnya.

Dia menambahkan, operasional ritel 24 jam hanya terjadi di wilayah tertentu seperti Kecamatan Paguat, Marisa, Randangan, dan Popayato, sehingga menimbulkan kecemburuan dan ketidakadilan.

“Kalau mau dikasih izin 24 jam, harusnya semua. Jangan hanya tempat-tempat tertentu,” ujarnya.

Para pelaku UMKM inipun berharap pemerintah daerah dan DPRD Pohuwato dapat bersikap adil dan berpihak pada usaha kecil.

“Kami hanya minta perhatian pemerintah daerah dan DPRD untuk kemudian memanggil manajemen Indomaret dan Alfamart guna menggelar rapat dengar pendapat (RDP) secara langsung bersama pelaku UMKM. Tolong kasihan kami UMKM,” pintanya.

Menanggapi hal tersebut, Kasie Data Informasi dan Layanan Pengaduan DPMPTSP Pohuwato, Yularni Uge, mengatakan pengaturan jam operasional ritel modern merupakan kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag).

“Itu ranahnya Perindag. Bisa langsung ke kabid perdagangan atau kepala dinas,” jelas Yularni.

Terkait zonasi dan perjanjian kerja sama, Yularni menyebut seluruh data berada di Bagian Tata Pemerintahan (Tapem).

“Di Tapem ada PKS dan MoU, termasuk titik-titik lokasi ritel. Zonasinya ada di situ,” katanya.

Dia juga menjelaskan, pelacakan izin ritel modern melalui sistem OSS cukup sulit karena bersifat nasional.

“Kalau search Indomaret, yang muncul seluruh Indonesia. Untuk khusus wilayah Pohuwato, datanya ada di Tapem,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Pohuwato, Ibrahim Kiraman, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan ulang terhadap perjanjian awal operasional ritel modern.

“Yang kami tahu, perjanjian awal itu hanya sampai jam 11 malam. Soal yang buka 24 jam ini, saya akan cek dulu apakah ada perubahan perjanjian,” kata Ibrahim.

Dia menegaskan, pengaturan jam operasional ritel tercantum dalam perjanjian kerja sama (PKS) awal yang ditangani oleh Bagian Tapem.

“Kalau zonasi memang di Perindag, tapi pengaturan jam itu ada di perjanjian awal. Nanti saya koordinasikan dan kroscek,” tegasnya.

Mantan Camat Duhiada’a ini pun memastikan, hasil pengecekan tersebut akan menjadi dasar tindak lanjut pemerintah daerah terhadap keluhan pelaku UMKM di Pohuwato.

Terkait

Tags: Kabupaten PohuwatoRitel Modern 24 Jam Diduga Langgar Kesepakatan AwalUMKM Menjerit
admin

admin

Next Post
Konsep Otomatis

Pasca RDP, YR Team Normalisasi Irigasi untuk Selamatkan Sawah Petani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Universitas Pohuwato Mendorong Mahasiswa Dalam Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM) Tahun 2024

2 tahun ago

Pani Gold Project Turut Ambil Bagian Tangani Kasus Malaria di Pohuwato

2 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    Absolute

    © 2023 Absolute.co.id - PT Media Jurnal dan Pendidikan

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber

    Ikuti Kami

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Bisnis

    © 2023 Absolute.co.id - PT Media Jurnal dan Pendidikan

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In