Absolute.co.id, (Pohuwato) – MR tak bisa lagi menyembunyikan kekecewaannya. Pria yang mengaku sebagai suami dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YY di UPTD Puskesmas Popayato Timur itu kini berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas atas laporan yang telah ia sampaikan.
Setelah menyerahkan sejumlah bukti dugaan perselingkuhan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pohuwato, MR meminta agar proses penanganan kasus tersebut tidak berlarut-larut.
MR mendesak BKPSDM bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah masuk secara resmi.
“Saya minta BKPSDM dan Dinas Kesehatan bergerak cepat. Kalau memang terbukti, proses sesuai aturan yang berlaku,” ujar MR kepada wartawan, Jum’at (12/06/2026).
Menurut MR, langkah melapor ke BKPSDM bukanlah keputusan yang mudah. Namun, ia merasa perlu menempuh jalur resmi agar persoalan rumah tangganya yang diduga melibatkan pelanggaran disiplin ASN dapat diproses sesuai ketentuan.
Sebelumnya, dugaan perselingkuhan yang menyeret nama ASN berinisial YY menjadi perhatian publik setelah dilaporkan secara resmi ke BKPSDM Pohuwato pada Rabu 10 Juni 2026.
Dalam laporannya, MR menyerahkan sejumlah bukti yang menurutnya menguatkan dugaan adanya hubungan khusus antara istrinya dengan pria lain.
MR mengaku kecurigaannya bermula saat menemukan sejumlah isi percakapan dan video pribadi di telepon genggam milik istrinya.
“Yang paling fatal itu video call buka-bukaan semua, dan kelihatan semua,” ungkap MR saat menyampaikan laporannya.
MR pun berharap laporan tersebut mendapat perhatian serius dari instansi terkait sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan kejelasan atas persoalan yang sedang dihadapinya.
Sementara itu, BKPSDM maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Pohuwato belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan yang diajukan MR.
Perlu diketahui, dugaan perselingkuhan yang dilaporkan MR masih dalam tahap pengaduan dan pemeriksaan. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya hasil pemeriksaan atau keputusan resmi dari instansi yang berwenang.


