Absolute.co.id, (Pohuwato) — Pernyataan yang disampaikan oleh salah satu karyawan perusahaan belakangan ini menjadi perhatian masyarakat Pohuwato dan memunculkan berbagai respons di tengah publik. Sabtu (16/05/26).
Menanggapi hal tersebut, Pani Gold Mine (PGM) menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat pernyataan tersebut. Perusahaan juga mengapresiasi berbagai masukan dan saran yang diberikan masyarakat.
PGM menjelaskan bahwa pembatasan akses terhadap aktivitas penambang dilakukan sebagai langkah mitigasi guna meminimalisir potensi bahaya di area operasional perusahaan, mengingat tingginya intensitas aktivitas alat berat di lapangan.
Selain itu, perusahaan saat ini tengah membangun sediment trap sebagai bagian dari upaya pengelolaan lingkungan di kawasan operasional perusahaan.
Perusahaan memahami bahwa situasi di lapangan saat ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, baik masyarakat maupun para pemangku kepentingan lainnya. Karena itu, PGM terus mengedepankan pendekatan dialogis guna mencapai titik temu dan solusi konstruktif bersama seluruh pihak terkait.
PGM juga menegaskan bahwa program tali asih bagi para penambang hingga saat ini masih tetap terbuka dan berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, sepanjang nama penerima terdaftar dalam database Satgas.
Perusahaan terus melakukan evaluasi dan koordinasi internal guna memastikan mekanisme tersebut berjalan dengan baik, tepat sasaran, serta tetap mengedepankan prinsip keterbukaan dan komunikasi yang konstruktif.
Di sisi lain, perusahaan mengingatkan bahwa aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta regulasi terkait lainnya.
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU Minerba, kegiatan usaha pertambangan hanya dapat dilakukan berdasarkan izin pemerintah. Aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



