Absolute.co.id, (Pohuwato) – Pilkada Pohuwato tahun ini menarik perhatian publik dengan kembalinya Salahudin Pakaya sebagai tokoh yang dikenal. Dalam wawancara dengan media ini, ia mengakui tantangannya memimpin daerah kelahirannya yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia. Senin, (04/03/2024).
“Pohuwato adalah daerah yang berlimpah Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia. SDA, terutama emas dan pertanian, menjadi kunci untuk memakmurkan rakyat Pohuwato. Ini menjadi landasan visi saya untuk menciptakan kota baru yang sejahtera,” ungkap Salahudin dengan keyakinan.
Fokus utamanya adalah pada peningkatan Sumber Daya Manusia melalui pendidikan. “Kami akan membawa putra-putri Pohuwato ke jenjang pendidikan lebih tinggi, membentuk generasi yang berkompetisi positif. Ilmu yang mereka peroleh diharapkan dapat digunakan untuk mengabdi di Pohuwato tercinta ini,” imbuhnya.
Salahudin Pakaya juga menegaskan komitmennya terkait tambang emas. Jika terpilih sebagai Bupati, ia bertekad mengembalikan kepemilikan tambang emas kepada masyarakat Pohuwato, sesuai dengan prinsip UUD 1945 Pasal 33.
Hal ini menyoroti perhatiannya terhadap keberlanjutan hidup masyarakat penambang yang selama ini belum merasakan manfaat dari kekayaan alam.
Dengan visi yang jelas dan komitmen yang kuat, Salahudin Pakaya membawa harapan baru untuk kemakmuran bersama di Pohuwato.
“Pilihan untuk mengembalikan tambang emas kepada rakyat menjadi langkah progresif menuju pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakatnya,” tegas Salahudin.
Menanggapi tata cara penambangan, Salahudin menekankan pentingnya regulasi yang baik. Sesuai UU Nomor 3 tahun 2020, ia merencanakan usulan WPR oleh Bupati dan penerbitan IPR oleh Gubernur untuk menjaga keberlanjutan penambangan dengan melibatkan masyarakat.
Calon Bupati yang berpotensi, Salahudin Pakaya berkomitmen mengevaluasi ijin dan kontrak karya di Pohuwato, memastikan bahwa pemiliknya memperhatikan kesejahteraan rakyat.
“Ini sejalan dengan semangat Undang-undang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa pengelolaan mineral dan batu bara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan kekayaan nasional dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat”. papar Salahudin. (Dinda)