• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Agustus 20, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Absolute
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Bisnis
No Result
View All Result
Absolute
No Result
View All Result
Home Daerah

Imigrasi Pohuwato Deportasi Dua WN Tiongkok

by admin
20 Agustus 2026
in Daerah, Hukum, Kriminal
0
Imigrasi Pohuwato Deportasi Dua WN Tiongkok
0
SHARES
3
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Absolute.co.id, (Pohuwato) – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo mengambil tindakan tegas terhadap dua warga negara (WN) Tiongkok yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Kedua WN Tiongkok tersebut diamankan petugas Imigrasi Pohuwato saat melakukan aktivitas pengecekan harga emas di wilayah Pohuwato.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor kepada petugas.

Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap status keimigrasian kedua WNA tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui paspor kedua WN Tiongkok tersebut berada di provinsi lain.

Selain itu, alamat yang tercantum dalam izin tinggal mereka juga diketahui tidak sesuai dengan keberadaan yang bersangkutan.

Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Imigrasi kemudian mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua WN Tiongkok tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato menegaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja mereka.

ADVERTISEMENT

“Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian serta menggunakan izin tinggal yang sesuai,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato Budi Mangantjo.

Dia menegaskan, keberadaan WNA di Indonesia harus memberikan manfaat dan tidak menimbulkan gangguan maupun pelanggaran hukum.

“WNA yang masuk ke Indonesia harus memberikan manfaat bagi negara, bukan justru menimbulkan gangguan atau pelanggaran hukum. Untuk itu, pengawasan akan terus dilakukan secara humanis, selektif, dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo juga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas orang asing.

Pengawasan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai instansi terkait.

Masyarakat turut diimbau berperan aktif dengan menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas WNA yang mencurigakan atau diduga melanggar ketentuan keimigrasian.

Imigrasi juga mengingatkan seluruh orang asing yang berada di Indonesia untuk selalu membawa dokumen perjalanan yang sah.

Selain itu, WNA diminta memastikan izin tinggal masih berlaku serta menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan izin tinggal yang dimiliki.

Terkait

Tags: Imigrasi Pohuwato Deportasi Dua WN TiongkokKabupaten Pohuwato
admin

admin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Evaluasi Proyek dan Keselamatan, DPRD Pohuwato Tinjau PGP di Gunung Pani

1 tahun ago

Di RAT Ke – 35, Idris Kadji: KUD Dharma Tani Siap Bangkit dan Berkembang

1 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    Absolute

    © 2023 Absolute.co.id - PT Media Jurnal dan Pendidikan

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber

    Ikuti Kami

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Bisnis

    © 2023 Absolute.co.id - PT Media Jurnal dan Pendidikan

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In