• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 16, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Absolute
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Bisnis
No Result
View All Result
Absolute
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

Diduga Pakai Izin Perusahaan Lain, PT. LIL Terancam Sanksi Berat

by admin
5 Februari 2025
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
103
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Absolute.co.id, (Pohuwato) – Penggunaan izin perusahaan lain dalam aktivitas operasional bisnis menjadi isu serius yang menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas dan etika bisnis, termasuk dalam dugaan penggunaan izin PT. Sawit Tiara Nusa (STN) oleh PT. Loka Indah Lestari (LIL).

Dalam pernyataannya, Jhojo Rumampuk mengatakan bahwa prinsip hukum perizinan yang berlaku, setiap perusahaan diwajibkan memiliki izin terpisah sesuai dengan jenis dan skala kegiatannya.

” Izin seperti AMDAL, izin usaha perkebunan, serta izin operasional lainnya harus dikeluarkan secara spesifik berdasarkan kebutuhan dan aktivitas setiap perusahaan,” ungkap Pria Asal Desa Tahele Kecamatan Popayato

Jhojo pun menambahkan bahwa perizinan satu perusahaan tidak serta-merta dapat digunakan oleh perusahaan lain, meskipun berada dalam satu grup bisnis.

” Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan data AMDAL, Izin Usaha Perkebunan dan Izin Operasional yang sah untuk aktivitas perkebunan sawit oleh PT. LIL dalam sistem AMDAL NET Kementerian Lingkungan Hidup. Yang ada hanyalah pengajuan AMDAL untuk pelabuhan atau Terminal Khusus (TERSUS),” terang Jhojo

Jika dugaan ini benar, maka penggunaan izin milik PT. Sawit Tiara Nusa untuk aktivitas perkebunan sawit PT. LIL bisa dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap regulasi perizinan lingkungan.

” Kalau memang PT. LIL beroperasi dengan mengandalkan izin yang dimiliki PT. STN tanpa dasar hukum yang sah, ada beberapa potensi sanksi yang dapat dikenakan, pertama adalah Denda administratif. Pelanggaran terhadap peraturan lingkungan dan izin usaha. Kedua adalah Pencabutan izin operasional, Jika aktivitas ilegal tersebut merusak lingkungan atau menimbulkan konflik hukum dan yang ketiga bisa hingga Tuntutan pidana, Jika terbukti bahwa ada pemalsuan dokumen atau pelanggaran serius yang merugikan masyarakat dan lingkungan.” Tegas Jhojo

Lanjut Jhojo, dalam beberapa kasus, seperti pelabuhan atau Terminal Khusus, izin dapat digunakan bersama selama ada persetujuan dari instansi terkait, seperti Kementerian Perhubungan.

” Namun, izin perkebunan sawit yang melibatkan pengelolaan lahan dan dampak lingkungan jelas tidak dapat diklaim oleh perusahaan lain tanpa proses legal yang benar.” Tambah Jhojo

Kasus ini menuntut transparansi dan penegakan hukum yang tegas dari pihak berwenang.

” Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, dan pihak terkait perlu memastikan bahwa aktivitas perusahaan berjalan sesuai hukum dan tidak ada celah untuk praktik ilegal yang merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar. ” Jelasnya seraya menambahkan

ADVERTISEMENT

Bahwa dirinya meminta kepada seluruh instansi terkait untuk melakukan penelusuran kembali atas izin yang saat ini digunakan oleh PT. LIL, dirinya pun akan mencoba menyurati DPRD Provinsi Gorontalo untuk digelarnya rapat hearing atas persoalan perizinan teraebut.

” Dengan demikian, jika tidak ada izin resmi yang mendukung operasi PT. LIL dalam aktivitas perkebunan sawit, maka penindakan tegas harus dilakukan untuk menjaga integritas hukum dan mencegah eksploitasi yang merugikan lingkungan hidup.” Tukasnya

Terkait

Tags: Diduga Pakai Izin Perusahaan LainKabupaten PohuwatoPT. LIL Terancam Sanksi Berat
admin

admin

Next Post
Refleksi 78 Tahun HMI : Perkuat Tradisi Keilmuan dan Perjuangan di Kabupaten Pohuwato

Refleksi 78 Tahun HMI : Perkuat Tradisi Keilmuan dan Perjuangan di Kabupaten Pohuwato

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Wabup Suharsi Igirisa Hadiri Pelantikan Rektor dan Pejabat UBM Gorontalo

2 tahun ago

Gorontalo Tampil Terdepan, Jadi Provinsi Pertama Nol Data Ganda Dalam Daftar Pemilih Tetap di Pilkada 2024

9 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Absolute

    © 2023 Absolute.co.id - PT Media Jurnal dan Pendidikan

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber

    Ikuti Kami

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Bisnis

    © 2023 Absolute.co.id - PT Media Jurnal dan Pendidikan

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In