Absolute.co.id, (Pohuwato) – Penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Pohuwato terhadap seorang terduga pelaku kasus penipuan menuai sorotan dari kalangan aktivis daerah. Mereka menilai langkah aparat kepolisian terlalu berlebihan dan terkesan memaksakan perkara yang semestinya bersifat perdata menjadi pidana.
Salah satu aktivis yang turut menanggapi persoalan ini menyebut, kasus tersebut sejatinya hanya persoalan ingkar janji antara dua pihak yang bersepakat, bukan tindakan kriminal berat yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Itu tersangka bukan teroris atau pelaku pembunuhan. Jangan sampai hukum digunakan secara berlebihan untuk perkara yang sejatinya bisa diselesaikan lewat jalur perdata,” ujarnya dengan nada kritis. Senin, (27/10/2025)
Aktivis tersebut juga menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai DPO seharusnya menjadi langkah terakhir jika memang yang bersangkutan melarikan diri atau menghindari proses hukum, bukan langsung dijadikan alat tekanan yang memperkeruh suasana.
Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum di Pohuwato tidak menjadikan penegakan hukum sebagai ajang show of force, melainkan tetap berpedoman pada prinsip keadilan, proporsionalitas, dan kepastian hukum.
“Kalau setiap sengketa perdata diangkat jadi pidana, maka penegakan hukum akan kehilangan arah. Ini bisa mencederai rasa keadilan masyarakat,” tambahnya.
Pengamat hukum lokal pun menilai bahwa fenomena kriminalisasi kasus-kasus perdata sering kali muncul akibat lemahnya pemahaman terhadap batas antara wanprestasi dan penipuan. Hal ini bisa memunculkan preseden buruk dan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap objektivitas aparat penegak hukum.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan diharapkan pihak Polres Pohuwato dapat memberikan klarifikasi secara terbuka terkait dasar penetapan DPO tersebut, agar tidak menimbulkan kesan bahwa hukum dijalankan dengan tebang pilih.



