• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 16, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Absolute
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Bisnis
No Result
View All Result
Absolute
No Result
View All Result
Home Hukum

Terlalu Karlota, Pemilik Akun ‘Gorontalo Karlota’ Akan Dilaporkan Terkait Penghinaan Gelar Sarjana Hukum

by admin
24 Juli 2024
in Hukum, Pendidikan
0
0
SHARES
65
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Absolute.co.id, (Pohuwato) – Alumni Fakultas Syari’ah IAIN Gorontalo, Ramlan Tangahu, berencana akan melaporkan pemilik akun media sosial ‘Gorontalo Karlota’ ke pihak berwajib.

Hal ini terkait unggahan yang dinilai menghina gelar Sarjana Hukum (SH). Dalam unggahannya, akun ‘Gorontalo Karlota’ memplesetkan gelar SH yang seharusnya berarti Sarjana Hukum menjadi ‘Sarjana Hutu’ yang dikenal dengan kelamin pria.

Ramlan menyatakan, bahwa penghinaan tersebut sangat melukai perasaan para lulusan yang menyandang gelar SH.

“Ini adalah penghinaan yang serius terhadap profesi dan prestasi akademik kami,” tegas pria yang akrab disapa Ayub, Kamis, 24 Juli 2024.

“Kami tidak bisa membiarkan tindakan seperti ini terus berlanjut tanpa konsekuensi hukum.” ujarnya.

Ayub menambahkan, pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat laporan ke kepolisian. Ia berharap langkah ini bisa menjadi pelajaran bagi siapa saja agar lebih bijak dalam bermedia sosial.

“Persoalan apa yang menjadi poin inti dalam postingan tersebut biarlah pihak lain yang menilai. Tapi kalau soal memplesetkan SH menjadi Sarjana Hutu ini jelas merupakan penghinaan terhadap gelar akademik,” tambah Ayub.

“Penyalahgunaan media sosial untuk menghina dan merendahkan orang lain harus dihentikan. Kami akan mengambil tindakan hukum yang tegas.” katanya.

ADVERTISEMENT

Tidak hanya itu, pemilik akun Instagram Gorontalo Karlota juga dinilai menghakimi seseorang tanpa ada bukti yang jelas.

Dalam postingan itu tertulis ‘Aditya Prasetyo Mangkat Mokondo Sarjana Hutu Calon Terpidana Pemerasan’. Dalam unggahan itu juga disertai foto Aditya.

Unggahan dalam narasi tersebut seakan memperlihatkan jika Aditya yang bersalah. Padahal, belum ada putusan hukum yang jelas jika Aditya merupakan terpidana pemerasan.

Sejauh ini, pemilik akun ‘Gorontalo Karlota’ belum memberikan tanggapan atas rencana pelaporan tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan hukum yang melibatkan penghinaan di media sosial

Terkait

Tags: Alumni Fakultas Syari’ah IAIN Gorontaloke pihak berwajiRamlan Tangahu
admin

admin

Next Post

Breaking News: Saipul Mbuinga Sudah Memiliki Pasangan Resmi untuk Pilkada Kabupaten Pohuwato

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Tindakan Tak Terpuji Kader Nasdem Alyun Hippy, Tuai Sorotan Dari Sejumlah Insan Pers di Gorontalo

1 tahun ago
Desakan Tegas, Rektor Unipo Harus Mundur Jika Gagal Tangani Kasus Pelecehan Seksual

Desakan Tegas, Rektor Unipo Harus Mundur Jika Gagal Tangani Kasus Pelecehan Seksual

1 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    Absolute

    © 2023 Absolute.co.id - PT Media Jurnal dan Pendidikan

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber

    Ikuti Kami

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Bisnis

    © 2023 Absolute.co.id - PT Media Jurnal dan Pendidikan

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In