Absolute.co.id, (Pohuwato) – Penggunaan izin perusahaan lain dalam aktivitas operasional bisnis menjadi isu serius yang menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas dan etika bisnis, termasuk dalam dugaan penggunaan izin PT. Sawit Tiara Nusa (STN) oleh PT. Loka Indah Lestari (LIL).
Dalam pernyataannya, Jhojo Rumampuk mengatakan bahwa prinsip hukum perizinan yang berlaku, setiap perusahaan diwajibkan memiliki izin terpisah sesuai dengan jenis dan skala kegiatannya.
” Izin seperti AMDAL, izin usaha perkebunan, serta izin operasional lainnya harus dikeluarkan secara spesifik berdasarkan kebutuhan dan aktivitas setiap perusahaan,” ungkap Pria Asal Desa Tahele Kecamatan Popayato
Jhojo pun menambahkan bahwa perizinan satu perusahaan tidak serta-merta dapat digunakan oleh perusahaan lain, meskipun berada dalam satu grup bisnis.
” Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan data AMDAL, Izin Usaha Perkebunan dan Izin Operasional yang sah untuk aktivitas perkebunan sawit oleh PT. LIL dalam sistem AMDAL NET Kementerian Lingkungan Hidup. Yang ada hanyalah pengajuan AMDAL untuk pelabuhan atau Terminal Khusus (TERSUS),” terang Jhojo
Jika dugaan ini benar, maka penggunaan izin milik PT. Sawit Tiara Nusa untuk aktivitas perkebunan sawit PT. LIL bisa dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap regulasi perizinan lingkungan.
” Kalau memang PT. LIL beroperasi dengan mengandalkan izin yang dimiliki PT. STN tanpa dasar hukum yang sah, ada beberapa potensi sanksi yang dapat dikenakan, pertama adalah Denda administratif. Pelanggaran terhadap peraturan lingkungan dan izin usaha. Kedua adalah Pencabutan izin operasional, Jika aktivitas ilegal tersebut merusak lingkungan atau menimbulkan konflik hukum dan yang ketiga bisa hingga Tuntutan pidana, Jika terbukti bahwa ada pemalsuan dokumen atau pelanggaran serius yang merugikan masyarakat dan lingkungan.” Tegas Jhojo
Lanjut Jhojo, dalam beberapa kasus, seperti pelabuhan atau Terminal Khusus, izin dapat digunakan bersama selama ada persetujuan dari instansi terkait, seperti Kementerian Perhubungan.
” Namun, izin perkebunan sawit yang melibatkan pengelolaan lahan dan dampak lingkungan jelas tidak dapat diklaim oleh perusahaan lain tanpa proses legal yang benar.” Tambah Jhojo
Kasus ini menuntut transparansi dan penegakan hukum yang tegas dari pihak berwenang.
” Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, dan pihak terkait perlu memastikan bahwa aktivitas perusahaan berjalan sesuai hukum dan tidak ada celah untuk praktik ilegal yang merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar. ” Jelasnya seraya menambahkan
Bahwa dirinya meminta kepada seluruh instansi terkait untuk melakukan penelusuran kembali atas izin yang saat ini digunakan oleh PT. LIL, dirinya pun akan mencoba menyurati DPRD Provinsi Gorontalo untuk digelarnya rapat hearing atas persoalan perizinan teraebut.
” Dengan demikian, jika tidak ada izin resmi yang mendukung operasi PT. LIL dalam aktivitas perkebunan sawit, maka penindakan tegas harus dilakukan untuk menjaga integritas hukum dan mencegah eksploitasi yang merugikan lingkungan hidup.” Tukasnya