Absolute.co.id, (Pohuwato) – Kepala Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Agus Hulubangga, meluruskan informasi yang beredar terkait penggunaan anggaran atensi yang disebut-sebut diarahkan kepada kepala desa. Ia menegaskan bahwa anggaran tersebut bukan diperuntukkan bagi pemerintah desa, melainkan dikelola sepenuhnya oleh pengurus satu pintu yang dibentuk langsung oleh para pelaku usaha.
Agus menjelaskan bahwa seluruh pelaku usaha telah sepakat membentuk satu kepengurusan untuk mengatur dua jenis kegiatan, yakni kegiatan sosial dan kegiatan normalisasi.
“Semua pelaku usaha itu kumpul dan bentuk pengurus satu pintu, jadi semua kegiatan sosial maupun normalisasi ditangani oleh pengurus tersebut, bukan oleh kepala desa,” tegas Agus.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dana sebesar Rp15 juta, yang sebelumnya menimbulkan spekulasi di masyarakat, merupakan anggaran khusus kegiatan sosial. Dana itu tidak diberikan kepada kepala desa, tetapi diserahkan kepada Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang dibentuk di masing-masing desa.
“Rp15 juta itu benar ada, tapi itu untuk kegiatan sosial. Yang menerima adalah KSM, bukan kepala desa. Mereka yang belanja sembako dan membagikan kepada masyarakat terdampak,” jelas Agus.
Sementara itu, untuk kegiatan normalisasi, Agus memastikan bahwa proses tersebut sudah berjalan, hanya saja pelaksanaannya tidak menggunakan sistem kontrak formal.
“Normalisasi itu sudah dilaksanakan, hanya saja mereka tidak pakai kontrak,” tambahnya.
Dengan penjelasan ini, Agus berharap masyarakat mendapat pemahaman yang jelas dan tidak lagi terpengaruh oleh informasi yang tidak tepat terkait pengelolaan anggaran atensi di wilayahnya.



