Absolute.co.id, (Pohuwato) – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pohuwato, Ir. Risdiyanto Mokodompit, ST, MT, menjelaskan terkait proyek pembangunan bendungan Taluditi yang diisukan mangkrak.
Risdiyanto saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/05/2025) menyampaikan bahwa proyek tersebut hanya mengalami jeda akibat pemutusan kontrak dengan pelaksana sebelumnya dan kini akan kembali dilanjutkan.
“Jadi kami saat ini juga sedang dievaluasi oleh KPK dan salah satu juga dipertanyakan itu. Jadi saya sudah sampaikan bahwa progres kegiatan pembangunan bendungan itu di Tahun 2024 telah diputus kontrakan dengan bobot pekerjaan fisik saat itu 60% dan keuangan 45% ada surplus,” ujarnya.
Untuk melanjutkan proyek strategis tersebut, Pemkab Pohuwato telah mengalokasikan anggaran baru pada Tahun 2025.
“Untuk di Tahun 2025 itu sudah dianggarkan jadi sisa anggaran yang ada ditambah dana DAU jadi kurang lebih 7 M,” ungkap Risdiyanto.
Lebih lanjut ia menjelaskan, proses tender telah selesai dan pekerjaan pembangunan akan segera dilanjutkan.
“Itu sudah selesai tender dan saat ini sudah dalam bentuk kontrak akan secepat mungkin dilanjutkan pekerjaan dengan waktu kontrak sampai dengan Desember dan itu sudah ada pemenang dan minggu depan saya sudah sampaikan kepada yang bersangkutan untuk segera memobilisasi alat dilokasi pekerjaan untuk melanjutkan pekerjaan yang ada dengan kurun waktu 7 bulan lebih,” jelasnya.
Kadis PUPR menekankan bahwa jeda dalam pekerjaan tidak berarti proyek mangkrak, bahkan pemerintah daerah berupaya untuk menyelesaikan semaksimal mungkin pekerjaan bendungan ini.
“Jadi pada dasarnya pekerjaan tersebut tidak mangkrak tetapi putus kontrak di Tahun 2024, dilanjutkan Tahun 2025 dan daerah berupaya semaksimal mungkin agar pekerjaan bendungan itu selesai karena disana ada potensi 1500 Hektare sawah yang saat ini menunggu bendung tersebut selesai,” katanya.
Sebagai penutup, ia juga memastikan sanksi tegas bagi pihak pelaksana proyek sebelumnya dan menegaskan kembali apa yang beredar diluar bahwa proyek dikatakan mangkrak itu tidak benar.
“Di blacklist orang dan perusahaan selama beberapa tahun kedepan tidak akan dapat kegiatan apapun dia di blacklist secara sistem. Proyek dikatakan mangkrak itu tidak benar, yang ada itu adalah penundaan proyek pekerjaan di Tahun 2024 dilanjutkan di Tahun 2025,” tutupnya.