Absolute.co.id, (Pohuwato) – Calon P3K yang bermasaalah hukum belum bisah di kukuhkan atau pun dilantik sambil menunggu hasil keputusan hukum yang tetap.
Kepada media ini, hal itu dijelaskan Kasubag Kepegawaian Riyanti Yunus via chat whatsapp Rabu 28/05/2025 kemarin.
“Nah Kebetulan saya menghadap sama sekretaris BKPSDM menanyakan perihal yang bersangkutan, apakah akan dilakukan pemberhentian atau bagaimana. Jawaban dari pak sek BKPSDM bahwa yang bersangkutan menunggu Putusan Incrah dulu dan belum bisa dikukuhkan, blum bisa dilantik” jelas Rianti
“SKnyapun belum di kasih trima. Apabila yang bersangkutan bersalah maka BKPSDM akan melakukan pemberhentian drari ASN PPPK Satpol -PP Tahun anggaran 2025” pungkasnya.