Absolute.co.id, (Pohuwato) – Profesi wartawan yang rentan terhadap musibah atau kecelakaan saat menjalankan profesi jusnalistiknya disikapi BPJS Ketenagakerjaan dengan mengajak para kuli tinta di daerah ini untuk menjadi anggota atau peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Risiko yang dihadapi wartawan sangat besar saat di lapangan. Agar beban yang ditanggung tidak berat jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, kami menawarkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan”, kata Stephano Liuw, selaku Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Pohuwato, saat memberikan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada sejumlah wartawan, di Kedai Inspirasi Marisa, Jum’at (05/07/2024).
Pria asal Manado Sulawesi Utara ini menambahkan, tujuan dari kegiatan tersebut tak lain untuk memberikan pemahaman kepada wartawan atau media tentang BPJS Ketenagakerjaan, terkait pentingnya mengikuti BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena BPJS Ketenagakerjaan itu adalah program pemerintah yang memang tujuannya untuk memberikan kesejahteraan kepada para pekerja dan yang boleh terdaftar sebagai peserta itu adalah orang tersebut harus memiliki pekerjaan termasuk para insan pers atau wartawan”, ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan itu, kata Stephano, terdiri dari beberapa segmentasi diantaranya segmentasi penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran indonesia dan segmentasi jasa kontruksi.
“Dalam dua jenis segmentasi diatas dapat kami artikan bahwa seluruh pekerja yang ada di Indonesia itu boleh terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, apapun jenis pekerjaannya bahkan pekerjaan sebagai karyawan di cafe-cafe pohon cinta itu boleh terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, apapun jenis pekerjaannya, baik itu pers, petani, nelayan, pedagang”, ungkapnya.
Karena, katanya, BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah membatasi pekerjaan asalkan pekerjaan tersebut sesuai dengan norma dan etika yang berlaku di masyarakat, terkecuali pencuri itu bukan pekerjaan.
Dikatakannya, program BPJS Ketenagakerjaan antara lain meliputi: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Stephano berharap untuk para jurnalis di Kabupaten Pohuwato bisa menjadi peserta, sehingga BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi jembatan menuju kesejahteraan bagi wartawan itu sendiri.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo-St Kabupaten Pohuwato Kadir Amran, sangat mengapresiasi kegiatan tersebut. Karena kegiatan ini nantinya juga akan menjadi bekal pertimbangan bagi rekan-rekan wartawan untuk bergabung dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Nanti melalui Dinas Kominfo, bisa dijembatani bagi wartawan yang belum didaftarkan perusahaan medianya. Sebab, tidak semua media memberikan fasilitas wartawannya, khususnya di BPJS Ketenagakerjaan”, terang mantan Kabid Mutasi BKD Diklat ini.
Dijelaskannya, profesi wartawan merupakan profesi yang penuh risiko dengan tingkat mobilitas kerja yang tinggi setiap saat dan di mana pun.
Sehingga itu, menurut Kadir, perlindungan jaminan kerja perlu menjadi salah satu pilihan utama sebagai langkah antisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.