• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 16, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Absolute
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Bisnis
No Result
View All Result
Absolute
No Result
View All Result
Home Daerah

Parah Alat Berat Beroperasi di Wilayah PETI Botudulanga, Diduga Milik Oknum Pengusaha Hotel Sunrise

by admin
22 November 2023
in Daerah, Hukum, Kriminal
0
0
SHARES
90
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Absolute.co.id, (Pohuwato) – Dalam unggahan video di media sosial Facebook milik Yusuf Mbuinga, memperlihatkan beberapa alat berat berjenis Exapator sedang beroperasi di wilayah Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Botudulanga, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.

Dalam Video tersebut berdurasi 15 detik, terlihat ada seseorang yang memperlihatkan lokasi PETI dan menyampaikan bahwa lokasi tersebut dimiliki oleh seorang pengusaha hotel Sunrise.

Saat di konfirmasi kepada pemilik akun Facebook milik Yusuf Mbuinga Rabu (22/11/2023), dirinya membenarkan unggahan video tersebut. Bahkan pantauan awak media, Yusuf menuliskan penggalan statusnya “kondisi PETI di Wilayah tersebut terkesan ada pembiaran dan kebal hukum”.

ADVERTISEMENT

Sehingga Menurut Yusuf Mbuinga yang akrab di sapa YM, bahwa pemerintah daerah dan APH terkesan tidak serius dalam menertibkan dan menindaktegas pelaku kejahatan lingkungan pada wilayah pertambangan tanpa ijin Botudulanga.

“Olehnya, dalam rangka menciptakan kepastian hukum di daerah ini, saya berharap kepada Kapolda dan Kapolres Pohuwato untuk segera menindak tegas bahkan memproses hukum para pelaku kejahatan lingkungan,”ungkap Yusuf kepada awak media.

Yusuf Menilai, Bahwa apabila kerusakan lingkungan yang terjadi Selama ini di wilayah tanpa izin di biarkan tanpa ada tindakan tegas, maka sama halnya Pemda dan APH membiarkan masyarakat atau pelaku usaha tanpa izin tersebut berada pada sebuah pekerjaan yang melanggar hukum.

“Undangan-undang minerba Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,”bebernya.

Olehnya sesuai dengan undang-undang minerba tersebut Yusuf Mbuinga yang di kenal sebagai Lawyer senior di Provinsi Gorontalo, Kabupaten Pohuwato itu berharap ada kesadaran hukum kepada para pelaku usaha di wilayah PETI yang menggunakan alat berat berjenis Exapator. (Dinda)

Terkait

Tags: Hotel SunriseKabupaten PohuwatoPETI BotudulangaYusuf Mbuinga
admin

admin

Next Post

Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan DPRD Setujui Bersama Ranperda APBD Tahun 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

KPU Kabupaten Pohuwato Mengikuti Bimtek Penggunaan SIREKAP

9 bulan ago

KPU Pohuwato Gelar Sosialisasi Partisipasi Masyarakat di Dua Desa Dengan Partisipasi Rendah

7 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Absolute

    © 2023 Absolute.co.id - PT Media Jurnal dan Pendidikan

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber

    Ikuti Kami

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Bisnis

    © 2023 Absolute.co.id - PT Media Jurnal dan Pendidikan

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In