Absolute.co.id, (Pohuwato) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menggelar kegiatan, sosialisasi Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, tentang dana kampanye Pemilu dan Pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan dana kampanye atau SIKADEKA, Kepada Partai Politik peserta pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten Pohuwato dan para pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutannya ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato Firman Ikhwan mengatakan, pemilu adalah arena kontestasi politik yang legal atau peraturan politik yang dilegalkan. Oleh karena itu sudah masuk pada arena kompetisi, dimana kampanye sesuai dengan undang-undang itu akan di mulai pada tanggal 28 November hingga Februari 2024.
“Jadi kita akan mulai, dalam beberapa hari kedepan Menuju tanggal 28. Jadi ada sisa 7 hari lagi, oleh karena itu hal-hal yang sifatnya persyaratan menuju ke ruang pertempuran harus segera di penuhi oleh partai politik, nah menuju kampanye ini ada beberapa persyaratan yang itu menentukan dan sifatnya wajib yang memiliki sangsi salah satunya ialah dana kampanye,”jelas ketua KPU Firman Ikhwan dalam sambutannya, di Aula Hotel Mer Marisa, Selasa (21/11/2023).
Lanjut Firman, oleh karena itu dalam rangka memudahkan pelaporan, penerimaan dan penggunaan atau pertanggung jawaban dana kampanye maka KPU RI dalam tahapan pemilu 2024 menyediakan satu aplikasi bagi partai politik untuk memudahkan laporan keuangannya

“Yakni sistem informasi kampanye dan dana kampanye (SIKADEKA), nah ini yang akan di gunakan oleh peserta pemilu dan nanti akan di paparkan atau di sosialisasikan oleh tim devisi atau tim Sumber Daya dan teknisi, bagaimana cara penggunaannya,”ujarnya.
Tentu saja Dana Kampanye dijelaskan Firman Ikhwan, peserta pemilu dan partai politik dalam melaksanakan kampanye pasti akan mengeluarkan biaya atau yang sering disebut Kos Politik.
“Nah dana politik inilah yang oleh undang-undang di atur dalam nomor 7 tahun 2017 dan PKPU no 18 tahun 2023 yang disebut dengan dana kampanye, dan dana kampanye ini di batasi,”urai Firman.
Lebih Jauh Firman membeberkan, bahwa Untuk setiap jenis pemilihan terlebih kepada DPR RI dan DPRD Kabupaten/Kota sumber dari dana kampanye tersebut ada yang berupa dari partai politik itu sendiri, calon dari anggota partai politik, lalu sumbangan dari sumber lain yang sah menurut hukum.
“Dan dari sumber lain yang sah menurut hukum itu terbagi dari kelompok perseorangan, badan hukum, badan usaha milik swasta, atau perusahaan. Nah terkait batas sumbangan yang paling tinggi itu yang berasal dari perseorangan itu sebesar 2,5 miliar. dan jika ada penyumbang dari badan usaha milik swasta, atau perusahaan itu batas sumbangannya sebesar 25 miliar,”pungkasnya.(Dinda)