Absolute.co.id, (Pohuwato) – Korban dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah salon di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pohuwato.
Laporan korban diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pohuwato pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 16.44 WITA.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan korban datang langsung ke SPKT untuk membuat pengaduan resmi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
“Laporan sudah kami terima pada pukul 16.44 WITA dinihari di SPKT Polres Pohuwato,” ujar AKP Khoirunnas, Sabtu (27/12/2025).
Ia menjelaskan, tahapan awal penanganan perkara akan dimulai dengan pemeriksaan medis melalui visum et repertum guna memastikan kondisi serta luka yang dialami korban.
“Proses awal adalah pengambilan visum et repertum, kemudian dilanjutkan dengan berita acara pemeriksaan awal terhadap korban,” jelasnya.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk mengungkap secara rinci bentuk kekerasan yang dialami korban beserta dampak luka yang ditimbulkan.
“Pemeriksaan awal ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas luka-luka yang dialami korban selaku pelapor,” tegasnya.
AKP Khoirunnas menegaskan bahwa Polres Pohuwato berkomitmen memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara tersebut dengan tetap berpedoman pada prosedur dan aturan yang berlaku.
“Kepastian hukum akan diberikan, namun penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya.
Ia menambahkan, proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan cepat agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Penegakan hukum harus berjalan dengan baik, cepat, dan memberikan kepastian agar tidak menimbulkan kegaduhan publik,” lanjutnya.
Terkait informasi adanya dugaan upaya penghalangan korban untuk melapor, termasuk isu pemaksaan mediasi oleh pihak tertentu, AKP Khoirunnas menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Informasi tersebut masih kami dalami. Semua masukan akan kami terima untuk mempercepat penanganan perkara,” ujarnya.
Ia juga menanggapi isu mengenai status pemilik salon yang disebut-sebut merupakan anggota kepolisian. Menurutnya, hal itu akan dipastikan melalui proses pendalaman lebih lanjut.
“Apabila yang bersangkutan benar merupakan anggota Polri, maka penanganannya akan melibatkan Propam Polres Pohuwato,” jelasnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan menelusuri dugaan pemaksaan penandatanganan surat pernyataan terhadap korban saat kondisinya belum pulih.
“Kami akan meneliti seluruh informasi yang masuk, baik dari masyarakat, LSM, aktivis, maupun rekan-rekan media, sebagai bahan pendukung dalam penegakan hukum,” pungkas AKP Khoirunnas.



