• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 16, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Absolute
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Bisnis
No Result
View All Result
Absolute
No Result
View All Result
Home Daerah

Kontroversi Larangan Menambang Dipesisir Pantai : YM Sebut Penegakan Hukum Tidak Adil

by admin
16 Agustus 2024
in Daerah, Hukum, Kriminal
0
0
SHARES
15
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Absolute.co.id, (Pohuwato) – Salah satu tokoh masyarakat Pohuwato, Yusuf Mbuinga angkat bicara kaitan dengan hebohnya pemberitaan baru-baru ini soal penambangan emas tanpa ijin (PETI) di wilayah pesisir pantai Desa Pohuwato Timur Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Ia mengatakan, bahwa harusnya pihak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum harus berbuat adil, jika yang dihulu dibiarkan berjalan, maka tambang ilegal yang di hilir juga dibiarkan.

“Karena sama-sama masyarakat, yang menjadi pejuang nafkah bagi anak, istri dan keluarganya,” ujar Yusuf Mbuinga, Jum’at, (16/08/2024).

Menurutnya, demi rakyat dan penambang, jangan ada larangan terhadap semua pertambangan ilegal itu, karena rakyat sudah dibiasakan selama 5 (lima) tahun belakangan ini beraktivitas menambang tanpa dilarang.

“Jadi kalau nanti sekarang ada larangan itu sudah terlambat, olehnya kita nikmati saja kerusakan lingkungan ini yang penting rakyat hidup aman dan damai,”imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Belakangan ini, menurut YM (sapaan akrab) tambang ilegal ini sudah sulit untuk dihentikan olehnya tingal bagaimana di carikan solusinya supaya minsed para penambang kita dorong dengan pola menambang yang ramah lingkungan.

“Sedimentasi yang terjadi di hilir itukan akibat material pasir yang di bawah oleh arus air dari pertambangan ilegal di hulu, olehnya masyarakat yang ada di hilir memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendulang atau menggunakan sedotan mengais rezeki dari material pasir yang ada di hilir atau muara sungai marisa,”jelas YM.

Pada dasarnya, kata YM, masyarakat Marisa, Buntulia, Duhiadaa dan Patilangio baik nelayan petani buru bangunan dan lain lain mereka tetap bisa menambang secara tradisional.

“Dan ini secara turun temurun dari nenek moyang kita dulu sampe sekarang, olehnya demi keadilan sosial bagi seluruh masyarakat pohuwato, maka saya berharap jangan ada diskriminasi sikap terhadap mereka,”pungkasnya.

Terkait

Tags: Kabupaten PohuwatoPertambangan IlegalPETIYusuf Mbuinga
admin

admin

Next Post

Wood Pellet dari Gorontalo : MV Lakas Penuhi Seluruh Izin Ekspor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Sejumlah Puskesmas Kekosongan Obat, Warga Curiga Ada Permainan Antara Puskesmas Dan Pemilik Apotek

Sejumlah Puskesmas Kekosongan Obat, Warga Curiga Ada Permainan Antara Puskesmas Dan Pemilik Apotek

11 bulan ago

Pemerintah Diminta Tindaki PT. NMU, Diduga Berangkatkan Jamaah Haji Tanpa izin

3 minggu ago

Popular News

    Connect with us

    Absolute

    © 2023 Absolute.co.id - PT Media Jurnal dan Pendidikan

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber

    Ikuti Kami

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Bisnis

    © 2023 Absolute.co.id - PT Media Jurnal dan Pendidikan

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In