• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 16, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Absolute
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Bisnis
No Result
View All Result
Absolute
No Result
View All Result
Home Daerah

Gugatan Pasangan ILOMATA ke MK, KPU Pohuwato Siapkan Bukti dan Dokumen Pendukung

by admin
10 Desember 2024
in Daerah, Hukum, Politik
0
0
SHARES
1
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Absolute.co.id, (Pohuwato) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menegaskan kesiapannya menghadapi gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) Yusri Helingo – Fatmawaty Syarif ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pohuwato, Iwan Dolongseda, menyatakan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan data dan dokumen pendukung yang dibutuhkan jika gugatan tersebut berlanjut di MK.

“Kami siap menghadapi jika ada gugatan di MK. Kita akan lihat dulu duduk persoalannya seperti apa, pokok permohonannya apa, tentu semuanya akan kami siapkan,” ujar Iwan, Selasa (10/12/2024).

Meski demikian, Iwan mengungkapkan bahwa hingga saat ini KPU Pohuwato belum menerima informasi resmi terkait gugatan tersebut.

“Kami hanya mendengar informasi bahwa paslon lain menggugat ke MK, namun kami belum menerima laporan secara resmi,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui sebelumnya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, Yusri Helingo – Fatmawaty Syarif, telah mendaftarkan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (05/12/2024).

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 37/PAN.MK/e-AP3/12/2024 terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) 2024.

Gugatan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Adi Sahlan, SH, dkk, berdasarkan Surat Kuasa Hukum tertanggal Rabu (04/12/2024). Berkas permohonan juga telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3).

Selanjutnya, kelengkapan permohonan akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

KPU Pohuwato menyatakan akan terus memantau perkembangan proses hukum di MK dan memastikan kesiapan penuh dalam menghadapi setiap tahapan persidangan.

Terkait

Tags: Kabupaten PohuwatoKPU PohuwatoPilkada 2024
admin

admin

Next Post

Pastikan Pleno Rekapitulasi Tetap Sah Meski Saksi Paslon Pasangan ILOMATA Walk Out

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Refleksi 78 Tahun HMI : Perkuat Tradisi Keilmuan dan Perjuangan di Kabupaten Pohuwato

Refleksi 78 Tahun HMI : Perkuat Tradisi Keilmuan dan Perjuangan di Kabupaten Pohuwato

4 bulan ago

KPU Kabupaten Pohuwato Gelar Rapat Koordinasi Sinkronisasi Persiapan DPS Pilkada 2024

10 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Absolute

    © 2023 Absolute.co.id - PT Media Jurnal dan Pendidikan

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber

    Ikuti Kami

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Bisnis

    © 2023 Absolute.co.id - PT Media Jurnal dan Pendidikan

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In