Absolute.co.id, (Pohuwato) – Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pohuwato, di kabarkan sudah sebulan lebih mendekam di dalam jeruji besi Polres Bonebolango.
Informasi yang di himpun media ini, Oknum Satpol PP berinisia JB, diduga sempat cekcok dengan seorang pria paruh bayah di Kecamatan Kabila, Kabupaten Bonebolango, Kamis Pagi 03/04/2025.
Usai keributan, Kakek bernama Ismail Ahmad berusia 68 tahun itu mendadak meninggal dunia.
Dilansir dari Media Dulohupa.id, Kejadian bermula ketika 3 pria mendatangi rumah Ismail. Mereka mencari anak dari sang kakek bernama Irma.
“Mereka mencari Irma karena anak dari Ismail ini melaporkan salah satu pria soal pencemaran nama baik ke Polsek Kabila. Namun tidak ketemu, tapi ketemulah dengan orangtuanya. Disitu terjadi keributan,” ujar AKBP Supriantoro.
Usai keributan tersebut, tidak lama kemudian Ismail mendadak meninggal dunia. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu kepada polisi
Dari hasil keterangan terlapor, tidak terjadi penganiayaan terhadap Ismail. Namun berdasarkan keterangan istri korban, terlapor melakukan penganiayaan yang sebabkan Ismail meninggal dunia.
Hingga kini polisi masih mengusut tuntas penyebab pasti Ismail Ahmad meninggal di rumahnya. Petugas juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara. Sementara tiga pria tersebut telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya viral di media sosial Facebook beberapa video yang memperlihatkan sang kakek sontak meninggal usai terlibat cekcok dengan tetangga, Kamis (03/4/2025).
“Wei ngoni so bekeng begitu kita Pe opa gara-gara ngoni. Kita pe opa so ta sok, so meninggal. Ngoni ini kuat cari-cari masalah. Ya Allah kita pe opa so meninggal,” teriak seorang wanita sambil menangis histeris.
Berdasarkan unggahan yang beredar, pertikaian itu terjadi diduga adanya permasalahan tanah yang membuat kedua belah pihak terlibat cekcok.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Satpol PP Nikson Pakaya, membenarkan perihal tersebut, Nikson menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan yang ingkrah dari pengadilan, sebab kata dia yang bersangkutan masih dalam tahap pemeriksaan Polres Bonebolango.
“Saat ini yang bersangkutan, sudah kami kasih SP1, 2 dan 3, sampai pada penahanan gaji. Tinggal menunggu keputusan ingkrah, Andaikan keputusan pengadilan yang bersangkutan tidak bersalah, maka yang bersangkutan bisa saja jadi calon ASN P3K tapi dengan waktu yang tdk bersamaan dengan teman-teman se-angkatannya” ujar Nikson Selasa, 27/05/2025, kepada media ini.
“Jika nanti keputusan pengadilan dia bersalah maka mau tidak mau yang bersangkutan kita non aktifkan, saya tidak bisa mengambil keputusan sekarang, andaikan keputusan pengadilan dia tidak bersalah, saya nanti yang disalahkan” pungkasnya.