Absolute.co.id, (Pohuwato) – Isu dugaan tidak dibayarkannya klaim Jaminan Kematian (JKM) pekerja rentan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang sempat viral di media sosial akhirnya mendapat klarifikasi resmi.
Pimpinan Cabang BPJS Ketenagakerjaan angkat bicara dan meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat.
“Perlu kami tegaskan bahwa keputusan tidak dibayarkannya klaim tersebut bukan karena unsur penundaan atau kelalaian, melainkan berdasarkan hasil verifikasi dan investigasi lapangan yang dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sri Muliana saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (12/2/2026).
Sri menjelaskan, almarhum tercatat sebagai peserta pekerja rentan yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Pohuwato sejak Februari 2025 dan dilaporkan meninggal dunia pada November 2025.
Saat ahli waris mengajukan klaim JKM, dokumen pengajuan disebut telah diterima dan diproses sesuai prosedur, termasuk tahapan wawancara.
“Saat ahli waris mengajukan klaim JKM, dokumen pengajuan telah diterima dan dilakukan proses wawancara sebagaimana prosedur standar,” ungkapnya.
Namun, dalam proses wawancara itulah muncul perbedaan keterangan dari pihak keluarga. Satu pihak menyampaikan bahwa almarhum telah lama sakit dan tidak lagi melakukan aktivitas pekerjaan. Sementara pihak lainnya menyebut almarhum sempat kembali bekerja meskipun dalam kondisi sakit.
Perbedaan informasi ini kemudian memicu dilakukannya verifikasi lanjutan di lapangan.
Hasilnya, berdasarkan pengecekan faktual, almarhum diketahui sudah tidak lagi melakukan aktivitas pekerjaan selama kurang lebih tiga tahun terakhir. Bahkan disebutkan telah menggunakan kursi roda dan tidak memiliki aktivitas yang menghasilkan penghasilan.
“Sedangkan kita ketahui yang bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu adalah seseorang yang melakukan aktivitas pekerjaan untuk mendapatkan penghasilan kebutuhan sehari-harinya,” jelas Sri.
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, status kepesertaan yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi kriteria sebagai pekerja aktif pada saat didaftarkan.
Keputusan ini, kata Sri, telah disampaikan secara langsung kepada pihak ahli waris setelah seluruh proses pemeriksaan rampung. Ia juga mengaku telah melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato yang memahami dasar pertimbangan keputusan tersebut.
“Jadi bukan karena kami sengaja menunda-nunda. Ini tidak ada kami menunda-nunda. Hanya saja klaim ini memang harus dilakukan pengecekan lebih lanjut. Sehingga membutuhkan waktu mungkin lebih lama dibandingkan dengan yang lain, karena ada pengecekan lebih lanjut di lapangan,” tuturnya.
BPJS Ketenagakerjaan pun berharap masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan informasi sebelum mengetahui hasil pemeriksaan secara utuh.


