Absolute.co.id, (Gorontalo) – Bea Cukai Gorontalo kembali menggelar pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Gorontalo dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Gorontalo, Letkol Laut (P) Martha Novalianto, S.H., M.Tr.Opsla dan Posal Pohuwato lanal Gorontalo.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Ade Zirwan, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat serta langkah nyata dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
“Barang yang dimusnahkan telah berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan merupakan hasil penindakan terhadap berbagai pelanggaran di bidang cukai, khususnya peredaran rokok tanpa pita cukai,” ujarnya. Selasa, (18/02/2025)
Barang-barang yang dimusnahkan mencakup 192.100 batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp157.608.000. Jika dibiarkan beredar di pasaran, potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai dari barang-barang ini diperkirakan mencapai Rp143.306.600. Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Gorontalo telah melakukan 39 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Komandan Lanal Gorontalo, Letkol Laut (P) Martha Novalianto, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari kerja sama dan sinergi antara Bea Cukai, dan TNI AL Posal Pohuwato dalam menekan peredaran rokok ilegal di Gorontalo.
“Beberapa kali kita telah melaksanakan patroli bersama, dan hasil yang didapatkan menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Ke depan, kerja sama ini akan terus kita tingkatkan,” kata Danlanal.
Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan membakar barang bukti di halaman belakang Kantor Bea Cukai Gorontalo. Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo serta para pimpinan perusahaan jasa pengiriman di wilayah tersebut.
Selain sebagai upaya perlindungan masyarakat dari barang ilegal, pemusnahan ini juga bertujuan mengamankan penerimaan negara sesuai dengan fungsi Bea Cukai sebagai Revenue Collector, yang memastikan penerimaan cukai dilakukan secara sah. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.