Absolute.co.id, (Pohuwato) – Aksi penutupan gerai Alfamart yang berada di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, benar-benar direalisasikan pada sore hari ini, Senin (31/8/2026).
Pantauan awak media pada terlihat gerai Alfamart tersebut dalam kondisi tersegel. Sejumlah tanda atau material penyegelan tampak berada di bagian depan gerai.
Di lokasi, sejumlah karyawan Alfamart juga terlihat berada di sekitar depan gerai. Kondisi tersebut membuat aktivitas pelayanan di dalam gerai tidak berjalan seperti biasanya.
Eksekusi dilakukan langsung oleh pemilik lahan sah, Rahmat Pakaya, menyusul gagalnya pihak pengelola melunasi sisa pembayaran sewa yang telah jatuh tempo.
Langkah tegas ini diambil setelah sebelumnya dilayangkan ancaman penutupan. Berdasarkan keterangan Rahmat, tenggat waktu pelunasan tahap kedua yang seharusnya diselesaikan pada tanggal 19 Agustus 2026, telah dilampaui dan diperpanjang hingga hari ini.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, kewajiban finansial tersebut belum juga dipenuhi.
“Saya sudah bersabar dan memberikan perpanjangan waktu. Namun, komitmen untuk membayar tahap kedua yang sudah tertuang dalam akta perjanjian kerja sama tidak ditepati. Oleh karena itu, saya terpaksa mengambil tindakan sepihak untuk menutup sementara gerai ini,” ujar Rahmat Pakaya di lokasi kejadian.
Penutupan ini menyedot perhatian warga sekitar. Dalam pantauan di lokasi sore ini, terlihat kerumunan orang, termasuk pemilik lahan, dan sejumlah karyawan Alfamart, serta beberapa warga yang kebetulan berada di sekitar area tersebut.
Sengketa ini bermula dari ketidaksepakatan mengenai pembayaran sewa tahap kedua. Pihak Alfamart diduga mengkhawatirkan status tanah yang disewa akan dilelang dalam kurun waktu dua tahun berjalan, sehingga menahan pembayaran.
Namun, Rahmat Pakaya dengan tegas membantah argumentasi tersebut. Ia menyatakan bahwa dalam perjanjian awal sewa-menyewa, tidak pernah ada klausul yang mewajibkan tanah bersertifikat dalam kurun waktu dua tahun.
Segala risiko hukum terkait status tanah, menurutnya, adalah tanggung jawab sepenuhnya pemilik lahan.
“Masalah dengan bank adalah urusan saya pribadi. Jangan jadikan itu alasan untuk menahan hak saya selaku pemilik lahan yang sudah diatur di dalam akta notaris resmi,” pungkas Rahmat.
Dengan ditutupnya gerai Alfamart di Desa Teratai ini, diharapkan manajemen pusat dapat segera merespons dan menyelesaikan sengketa ini secara profesional agar aktivitas operasional bisa kembali berjalan normal.
Kasus ini menjadi peringatan penting mengenai pentingnya kepatuhan terhadap kontrak kerja sama bisnis, khususnya dalam hal sewa-menyewa lahan.


