• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Februari 13, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Absolute
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Bisnis
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Bisnis
No Result
View All Result
Absolute
No Result
View All Result
Home Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Klarifikasi Dugaan Klaim JKM Tak Dibayar, Sebut Tidak Penuhi Syarat Kepesertaan

by admin
12 Februari 2026
in Daerah
0
BPJS Ketenagakerjaan Klarifikasi Dugaan Klaim JKM Tak Dibayar, Sebut Tidak Penuhi Syarat Kepesertaan
0
SHARES
4
VIEWS
WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Absolute.co.id, (Pohuwato) – Isu dugaan tidak dibayarkannya klaim Jaminan Kematian (JKM) pekerja rentan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang sempat viral di media sosial akhirnya mendapat klarifikasi resmi.

Pimpinan Cabang BPJS Ketenagakerjaan angkat bicara dan meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat.

“Perlu kami tegaskan bahwa keputusan tidak dibayarkannya klaim tersebut bukan karena unsur penundaan atau kelalaian, melainkan berdasarkan hasil verifikasi dan investigasi lapangan yang dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sri Muliana saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (12/2/2026).

ADVERTISEMENT

Sri menjelaskan, almarhum tercatat sebagai peserta pekerja rentan yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Pohuwato sejak Februari 2025 dan dilaporkan meninggal dunia pada November 2025.

Saat ahli waris mengajukan klaim JKM, dokumen pengajuan disebut telah diterima dan diproses sesuai prosedur, termasuk tahapan wawancara.

“Saat ahli waris mengajukan klaim JKM, dokumen pengajuan telah diterima dan dilakukan proses wawancara sebagaimana prosedur standar,” ungkapnya.

Namun, dalam proses wawancara itulah muncul perbedaan keterangan dari pihak keluarga. Satu pihak menyampaikan bahwa almarhum telah lama sakit dan tidak lagi melakukan aktivitas pekerjaan. Sementara pihak lainnya menyebut almarhum sempat kembali bekerja meskipun dalam kondisi sakit.

Perbedaan informasi ini kemudian memicu dilakukannya verifikasi lanjutan di lapangan.

Hasilnya, berdasarkan pengecekan faktual, almarhum diketahui sudah tidak lagi melakukan aktivitas pekerjaan selama kurang lebih tiga tahun terakhir. Bahkan disebutkan telah menggunakan kursi roda dan tidak memiliki aktivitas yang menghasilkan penghasilan.

“Sedangkan kita ketahui yang bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu adalah seseorang yang melakukan aktivitas pekerjaan untuk mendapatkan penghasilan kebutuhan sehari-harinya,” jelas Sri.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, status kepesertaan yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi kriteria sebagai pekerja aktif pada saat didaftarkan.

Keputusan ini, kata Sri, telah disampaikan secara langsung kepada pihak ahli waris setelah seluruh proses pemeriksaan rampung. Ia juga mengaku telah melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Pohuwato yang memahami dasar pertimbangan keputusan tersebut.

“Jadi bukan karena kami sengaja menunda-nunda. Ini tidak ada kami menunda-nunda. Hanya saja klaim ini memang harus dilakukan pengecekan lebih lanjut. Sehingga membutuhkan waktu mungkin lebih lama dibandingkan dengan yang lain, karena ada pengecekan lebih lanjut di lapangan,” tuturnya.

BPJS Ketenagakerjaan pun berharap masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan informasi sebelum mengetahui hasil pemeriksaan secara utuh.

Terkait

Tags: BPJS Ketenagakerjaan Klarifikasi Dugaan Klaim JKM Tak DibayarKabupaten PohuwatoSebut Tidak Penuhi Syarat Kepesertaan
admin

admin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Mengangkat Tantangan dan Membangun Harapan Baru, Visi Salahudin Pakaya Untuk Pohuwato

2 tahun ago

Kampanye Perdana Partai Nasdem, Caleg DPRD Kabupaten Pohuwato Torang Masih Sayang “Ti Haji Iwan Adam”

2 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    Absolute

    © 2023 Absolute.co.id - PT Media Jurnal dan Pendidikan

    Navigate Site

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber

    Ikuti Kami

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Kriminal
    • Bisnis

    © 2023 Absolute.co.id - PT Media Jurnal dan Pendidikan

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In