Absolute.co.id, (Pohuwato) – Dugaan praktik jual beli lahan Hutan Kemasyarakatan (HKm) di wilayah KM 12 Popayato, Kabupaten Pohuwato, menuai sorotan tajam dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (BEM UNG).
Praktik tersebut dinilai mencederai tujuan perhutanan sosial dan berpotensi melanggar hukum.
Melalui Salah Satu Menteri, Nahrul Hayat Ajirama, BEM UNG menegaskan bahwa HKm merupakan hak kelola yang diberikan negara kepada masyarakat, bukan hak milik yang dapat diperjualbelikan.
“HKm itu bukan tanah pribadi. Negara hanya memberikan hak kelola kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan, bukan untuk dipindahtangankan atau diperjualbelikan kepada pihak lain. Jika ini benar terjadi di Popayato, maka ini pelanggaran serius,” tegas Nahrul.
Secara hukum, dugaan jual beli HKm bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 4 ayat (2) yang menegaskan bahwa penguasaan hutan oleh negara digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Selain itu, Pasal 26 menyebutkan bahwa pemanfaatan kawasan hutan harus sesuai dengan izin dan peruntukannya.
Ketentuan lebih spesifik diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, yang secara tegas menyatakan bahwa:
- Izin perhutanan sosial tidak dapat dipindahtangankan,
- Dilarang mengalihkan hak kelola kepada pihak lain,
- Pelanggaran dapat berujung pada pencabutan izin serta sanksi administratif hingga pidana.
Nahrul menambahkan, jika praktik tersebut melibatkan kepentingan ekonomi dan keuntungan pribadi, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur sanksi pidana terhadap penyalahgunaan kawasan hutan secara ilegal.
“Kami melihat ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi sudah mengarah pada kejahatan kehutanan. Negara bisa kalah oleh mafia lahan jika aparat dan pemerintah daerah diam,” ujarnya.
Atas dasar itu, BEM UNG mendesak DPRD Kabupaten Pohuwato segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)dengan menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KPH, pemerintah kecamatan, serta kelompok pengelola HKm di Popayato.
BEM UNG juga meminta Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum untuk turun langsung ke lapangan melakukan investigasi menyeluruh guna mencegah konflik agraria dan kerusakan lingkungan yang lebih luas.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika tidak ada langkah konkret dari DPRD dan dinas terkait, BEM UNG siap melakukan konsolidasi aksi bersama masyarakat,” tutup Nahrul.



