Absolute.co.id, (Gorontalo) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa hanya biro perjalanan yang memiliki izin resmi sebagai PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) dan PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang diizinkan untuk memberangkatkan jemaah haji dan umrah.
Hal ini ditegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah wajib dilakukan oleh pihak yang telah memiliki legalitas dari Kementerian Agama.
“Travel tanpa izin PIHK atau PPIU tidak memiliki dasar hukum dan sangat berisiko. Masyarakat harus pastikan legalitas travel sebelum mendaftar,” ujar Andri Koniyo, Pelaksana pada Tim Kerja Umrah dan Haji Khusus Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Gorontalo.
Ia menambahkan, saat ini di Gorontalo hanya ada dua travel resmiyang memiliki izin PIHK. Sementara untuk umrah, hanya travel yang memiliki status PPIU aktif yang berhak memberangkatkan jemaah.
Andri juga mengungkapkan bahwa secara nasional sudah ada lebih dari 300 jemaah yang dipulangkan akibat berangkat dengan visa tidak sesuai prosedur.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming keberangkatan cepat atau murah dari travel yang belum berizin. Bila ada dugaan pelanggaran, segera lapor ke Kanwil Kemenag Gorontalo,” tegasnya.